288 Orang Mahasiswa Fak. Syari’ah Ikuti Praktek Peradilan 15 Kab./Kota di Sumbar

PRAKTEK PERADILAN-Para mahasiswa serius mengikuti praktek peradilan semu di Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang, beberapa hari lalu

Sebanyak 288 orang mahasiswa di lingkungan Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang, terhitung tanggal 3 Oktober 2022 hingga tanggal 28 Oktober 2022, akan mengikuti praktek peradilan di Pengadilan Agama di 15 Kab/Kota se-Sumbar. Kegitan ini salah satu bentuk proses pembelajaran dalam rangka mendukung tridharma perguruan tinggi, meliputi pendidikan pengajaran, penelitian dan pengadian kepada masyarakat.


Data teknisnya, semula mahasiswa yang terdaftar sebanyak 300 orang. Namun dua orang diantaranya menyatakan mundur dengan alasan yang subtantif. Ya. Kita menerima saja keputusan dari para mahasiswa tersebut. Tapi untuk priode mendatang 2023 akan kembali diperkenankan untuk mengikutinya.

Kepala Labor Fakultas Syari’ah Dr. Taufik Hidayat, MA, MH didampingi Sekretaris panitia Fauzi Yati, SEI, ME.Sey, membenarkan hal itu di Padang, Kamis, (29/9) di ruang kerjanya. Para mahasiswa dalam mengikuti praktek peradilan di Pengadilan Agama di Sumbar tahun ini akan dibantu oleh dosen pembimbing lapangan sebanyak 15 orang pula. Para DPL tersebut telah pernah menjadi DPL untuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan di nilai cakap serta sudah berpengalaman dalam melakukan bimbingan di lapangan.

Dekan Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang Dr. H. Ikhwan, SH, M.Ag, menurut rencana, Jumat, (30/9) di Masjid kampus akan melepas secara resmi untuk melaksanakan praktek peradilan. Kepada DPL yang menerima amanah kepada mahasiswa yang mengikuti secara serius semua aturan yang berlaku di Pengadilan Agama masing-masing.
“Khusus kepada mahasiswa saya ingatkan, selama mengikuti praktek harus mengikuti aturan yang berlaku di lembaga peradilan tersebut. Budaya dan aturan yang ada di setiap PA harus diikuti. Kondisi ini adalah betul-betul dipedomani secara baik dan benar. Jangan pernah mengabaikan setiap kegiatan yang di arahkan oleh Pembimbing Mitra kita. Sebab kalau diabaikan maka mahasiswa tidak akan mendapatkan nilai apa-apa dari praktek tersebut. Intinya semua mahasiswa harus serius.

Sebagai mahasiswa dengan kewajibannya untuk melakukan praktek peradilan, sebelumnya telah pernah dilatih dan diperkenalkan proses sidang beracara yang dikenal dengan peradilan semu dengan instrukur yang ahli dibidangnya tepatnya di Fakultas Syari’ah selama beberapa hari. Ilmu yang didapatkan itu adalah modal bagi para mahasiswa saat berada di pengadilan agama yang sebenarnya,’’tambah Ikhwan.


Selama mengikuti praktek peradilan dekan berharap kiranya pihak Pengadilan Agama sebagai pembimbing mitra bagi mahasiswa untuk dapat mendidik mahasiswa kami secara tulus ikhlas. “Silahkan Bapak dan Ibu Hakim serta panitera dan tenaga administrasi selama berada di wilayah kerja memberikan pembinaan sehingga mereka punya bekal ilmu. Kelak setelah tamat kuliah dan menyandang gelar sarjana bisa menerapkan ilmu tersebut. Karena merekalah nanti sebagai generasi penerus untuk menegakkan hukum demi mewujudkan keadilan,’’sebutnya

PRAKTEK PERADILAN-Para mahasiswa serius mengikuti praktek peradilan semu di Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang, beberapa hari lalu
PRAKTEK PERADILAN-Para mahasiswa serius mengikuti praktek peradilan semu di Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang, beberapa hari lalu. (Afrinal)

About Author