Anggota Ombudsman RI-Dr. Ninik Rahayu, SH, MS SAMPAIKAN KULIAH UMUM DI UIN IMAM BONJOL PADANG

HumasUINIB, 11/10. Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI)-Dr. Ninik Rahayu, SH, MS menyampaikan kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang pada Jumat pagi (11/10) dengan tema “Mengenal Ombudsman dan Maladministrasi Pelayanan Publik”. Kehadirannya di UIN Imam Bonjol Padang didampingi  oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat-Yefri Heriani dan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat-Adel Wahidi di Gedung Serba Guna Kampus II Lubuk Lintah.

Dalam materinya, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS menyampaikan bahwa Ombudsman RI dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Yang menjadi kewenangan Ombudsman RI di antaraya adalah: penyelesaian pengaduan dengan pendekatan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak, saran perbaikan tata laksana, tata organisasi, peraturan, kebijakan, serta sanksi pembinaan, dan Ombudsman diberi kewenangan mengadili melalui ajudikasi khusus memerintahkan terlapor atau atasannya untuk memberikan ganti rugi, rehabilitasi dan atau pemulihan hak pelapor, memberikan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya rekomendasi. Sementara itu, bentuk-bentuk maladministrasi yang bisa terjadi dalam pelayanan publik bisa berupa; penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang, barang, dan jasa, tidak patut, diskriminasi, berpihak, dan konflik kepentingan.

Ombudsman baru saja menyerahkan kajian sistemik terkait cara kepolisian melakukan penanggulangan demo (demonstrasi-red) dan kerusuhan tanggal 21 – 22 Mai 2019 yang menyebabkan masyarakat kita banyak yang terluka dan bahkan ada 9 orang yang meninggal dunia. Itu tidak ada laporan masyarakat pada awalnya, tetapi atas inisiatif kita mendeteksi  ini ada potensi maladministrasi. Kita menemukan  betul ada empat bentuk maladministrasi berupa empat bentuk; tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak patut dalam penanggulangan demo dan kerusuhan itu. Kalau tidak ditemukan maladministrasi, langsung kita tutup. Kalau ditemukan maladministrasi, kemudian kita lakukan tindakan korektif, kalaun dilaksanakan kita tutup, tapi kalau tidak dilaksanakan lanjut menjadi bahan proses rekomendasi, imbuh Ninik.

Kegiatan kuliah umum ini dipimpin oleh Dr. H. Firadus, M. Ag – Wakil Rektor (WR) II UIN Imam Bonjol sebagai moderator. Dalam kesempatan itu juga hadir WR I-Dra. Hetti Waluati Triana, M. Pd, Ph. D, Kepala Biro AAKK-Dra. Hj. Kafrina, M. Si, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI)-H. Ahmad Wira, Ph. D, Kepala Bagian Akademik Hj. Raherma Syafiyanti, S. Ag. Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dengan mahasiswa. Para mahasiswa mengikuti kuliah umum dan tanya jawab dengan anggota Ombudsman RI tersebut dengan penuh semangat. G3

About Author