Tentang LPM

LPM UIN Imam Bonjol Padang merupakan lembaga internal yang berfungsi membangun sistem penjaminan mutu agar terjaminnya proses pengelolaan akademik yang bermutu, kredibel, dan bertanggung jawab, baik pada level Program Studi, Fakultas, Pascasarjana, hingga unit kerja terkait di lingkungan UIN Imam Bonjol. Keberadaan LPM secara legal formal tertuang dalam organisasi dan tata kerja serta  disahkan oleh Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang, yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyelenggarakan proses penjaminan mutu internal pada perguruan tinggi ini.

Secara kelembagaan LPM UIN Imam Bonjol Padang telah mengalami beberapa kali metamorfosis. Pertama kali LPM dibentuk pada tahun 2005 dinamakan dengan Unit Peningkatan Mutu Akademik (UPMA) dengan ketua Dr. Eka Putra Wirman, Lc., MA berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Nomor: IN/8/KP.07.6/658/2005. Pada tahun 2009 lembaga ini berubah nama menjadi Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP). Pertama, tahun 2009 berdasarkan SK Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Nomor: IN/05/KP.00.3/175/2010, Kepala PPMP dijabat oleh Prof. Dr. H. Zulmuqim, MA. Kedua, Dr. Yasmadi, M.Ag ditetapkan berdasarkan SK Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Nomor: IN/05/KP.07.6/013/2012. Ketiga, Ahmad Wira, M.Ag., M.Si., Ph.D ditetapkan sebagai Ketua PPMP berdasarkan SK Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Nomor: IN/05/KP.07.6/019/2013.

Pada tanggal 13 November 2013 diangkat kembali Dr. H. Eka Putra Wirman, Lc., MA sebagai Ketua berdasarkan SK Rektor Nomor: IN.05/KP.07.6/1/2632/2014 dengan nama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Pengangkatan Ketua LPM sejalan dengan peralihan nama PPMP menjadi LPM, karena memperhatikan perkembangan internal dan eksternal institusi. Periode kepemimpinan ini dilanjutkan oleh Dra. Hetti Waluati Triana, M.Pd., Ph.D sejak September 2015 dan berakhir tanggal 3 Oktober 2017, yang kemudian beliau dipromosikan menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Sejalan dengan alih status IAIN Imam Bonjol Padang menjadi UIN Imam Bonjol Padang dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2017 tanggal 7 April 2017, maka ditetapkanlah Dr. Yasmadi, M.Ag sebagai Ketua LPM menggantikan Dra. Hetti Waluati Triana, M.Pd., Ph.D dengan SK Rektor Nomor : 1752 Tahun 2017 tanggal 4 Oktober 2017.

Peningkatan status IAIN menjadi UIN Imam Bonjol Padang juga diikuti dengan fokus peningkatan dan pengembangan mutu institusi. Peningkatan mutu menjadi program strategis Rektor dalam upaya membangun reputasi lembaga. Pengawalan dan peningkatan mutu tertuju pada tiga elemen utama perguruan tinggi atau Tridharma Perguruan Tinggi berupa pendidikan atau pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Maka untuk efektifitas, efisiensi, dan lebih terarahnya kerja LPM serta Untuk mewujudkan lembaga penjaminan mutu yang kredibel dan efektif dalam peningkatan dan pengawasan penjaminan mutu, perlu ditetapkan visi-misi LPM UIN Imam Bonjol Padang.

 

Visi-Misi LPM UIN Imam Bonjol

Visi : “Mewujudkan civitas akademika yang sadar mutu untuk menjadi universitas kompetitif di Asean Tahun 2037”

Misi :

  1. Meningkatkan Standar Penjaminan Mutu Internal UIN Imam Bonjol secara berkelanjutan
  2. Menciptakan iklim akademik yang sadar mutu dan mampu mendukung perwujudan visi UIN Imam Bonjol.
  3. Menyelenggarakan penjaminan mutu akademik yang meliputi kegiatan pengendalian mutu dan pengembangannya.
  4. Memonitoring dan mengevaluasi proses sistem penjaminan mutu guna menghasilkan output pendidikan yang berkualitas

Tujuan:

  1. Mengembangkan SPMI UIN Imam Bonjol sejalan dengan kebijakan Nasional untuk mencapai tujuan Universitas yang kompetitif
  2. Meningkatkan penjaminan mutu akademik UIN Imam Bonjol dengan evaluasi yang menyeluruh, bertahap, konsisten dan berkesinambungan
  3. Mendorong peningkatan mutu tridharma UIN Imam Bonjol sesuai dengan visi dan tuntutan pemangku kepentingan terhadap kualitas layanan maupun lulusan
  4. Meningkatkan kemampuan pengembangan mutu akademik melalui benchmarking nasional maupun internasional