Fasilitas & Layanan
Di dalam Pasal 65 Statuta UIN Imam Bonjol Padang terdapat 4 hak mahasiswa/i UIN Imam Bonjol Padang yaitu; (a) memperoleh pendidikan yang berkualitas; (b) memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; (c) membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapat dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan (d) mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.
Beberapa layanan yang dapat dinikmati oleh Mahasiswa/i UIN Imam Bonjol Padang yaitu:
- Bimbingan Konseling (BK) dan Bimbingan Akademik. Pelaksanaan bimbingan dan konseling ditangani oleh lembaga Bimbingan Konseling UIN Imam Bonjol Padang yang berada di Fakultas Dakwah. Di samping itu kadangkala layanan bimbingan koseling juga dilakukan secara langsung oleh Dosen Pembimbing Akademik (PA). Setiap mahasiswa di UIN Imam Bonjol Padang diberikan satu orang dosen Pembimbing Akademik yang berlaku dari tahun pertama kuliah sampai mahasiswa menyelesaikan studinya di UIN Imam Bonjol Padang.
- Layanan Penyaluran Minat dan Bakat. UIN Imam Bonjol Padang memiliki organisasi kemahasiswaan dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berfungsi sebagai tempat meyalurkan minat dan bakat mahasiswa/i. Organisasi kemahasiswaan terdiri dari Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) yang berada pada tingkat Universitas dan Fakultas. Sedangkan untuk tingkat prodi, mahasiswa/i dapat ikut serta dalam Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
- Selain organisasi kemahasiswaan, UIN Imam Bonjol juga memfasilitasi mahasiswa/i di dalam menyalurkan bakat dan minatnya melalui UKM. Saat ini UIN Imam Bonjol Padang memiliki 15 UKM (lebih detail, klik tautan ini http://uinib.ac.id/site/ukm).