Bimtek Tindak Lanjut Penerapan SIMAK BMN: Penguatan Tata Kelola Barang Milik Negara di UIN Imam Bonjol Padang

[Humas UIN IB Padang] Bagian Administrasi Umum, Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan menggelar Bimbingan Teknis bagi pada pengelola Barang Milik Negara di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang pada Jumat s.d Minggu tanggal 25 s.d 27 Maret 2022 di Ocean Beach Hotel Padang.

Bimtek SIMAK BMN yang digelar tiga hari tersebut mengangkat tema Tata Kelola Barang Milik Negara yang Efektif, Efisien, Optimal, dan Akuntabel.

Pengelolaan BMN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah yang mana tujuannya untuk mengatur perencanaan kebutuhan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, termasuk juga juga penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan , pembinaa, pengawasan dan pengendalian.

UIN Imam Bonjol Padang yang merupakan satker dibawah Kementerian Agama tentu berupaya untuk menerapkan peraturan pemerintah tersebut yang salahsatu upayanya dengan cara pelaksanaan bimtek ini.

Kepala Biro AUPK Dra. Kafrina, M.Si., mewakili rektor UIN Imam Bonjol Padang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sangat besar atas terlaksananya kegiatan ini sehingga pelaporan dan penghapusan Barang Milik Negara pada UIN Imam Bonjol Padang terlaksana dengan baik.

Kepala Bagian Administrasi dan Umum Hasbi Hidayat, S.Ag sebagai ketua pelaksana menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini untuk meningkatkan tata kelola barang milik negara terutama dalam hal penghapusan aset yang sudah rusak dan atau tidak terpakai.

Disamping itu, dari pencatatan SIMAK BMN yang ada di UIN Imam Bonjol Padang bersih, rapi, tertib dan terukur. Sehingga hasil dari pencatatan yang tertata dan terdata sehingga terwujud tertib administrasi barang milik negara.

Peserta terdiri dari seluruh pengelola dan operator SIMAK BMN pada unit yang ada di UIN Imam Bonjol Padang yang berjumlah 50 orang.

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI; Fatchurrahman Assidiqi, S.E., M.Si. dan Rudi Radiansyah, A.Md.,Ak. dalam materinya dipaparkan prosedur dan langkah-langkah penghapusan BMN, pelaporan barang hilang dan penertiban administrasi pengelolaan barang milik negara.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini mendapatkan hasil yang baik dan apresiasi yang sangat besar dari peserta, terbukti dengan hasil survey yang dilakukan oleh pemateri tentang seberapa besar tingkat pemahaman peserta terhadap materi, hasilnya 84,9 % peserta memahami dengan baik isi materi yang telah disampaikan.

About Author