Oleh: Duski Samad
Ketua Senat UIN Imam Bonjol
Dosen pilar utama kampus, seperti juga guru pilar utama sekolah, tak ada kampus bila tak ada dosen. Jabatan fungsional dosen itu melekat pada individunya, maka perlakuannya adalah sama dan diberi penghargaan oleh negara. Professor sebagai fungsional tidak lagi dipakai bila pindah ke struktural.
Professor bila masuk ke struktural tidak perlu ada lagi diklat pimpinan, karena sudah diyakini kompetensinya. Berkenaan dengan absensi, izin, cuti dan administrasi eksekusinya di perguruan tinggi masing-masing. Misalnya mengunakan absensi online dan laporan kinerja juga online.
Rektor diminta mengubah mandset dan memahami tugas fubgsi Dosen yang sudah jelas dan tegas. Dampaknya Rektor dapat mengeksekusi tugas fungsi dan kewenangan dosen, lebih lagi dosen Professor untuk lebih produktif, tidak srbstas birokrasi administrasi saja.
Deputi sumber daya manusia Menpan RB menyampaikan ada 5 (lima) focus program yaitu (1) Pembangunan sumber daya yang kompeten, (2). Pembangunan infrastruktur.(3).Simplikasi regulasi. (4).
Penyederhanaan birokrasi dan (5).
Transformasi ekonomi.
UU nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN). Profesor swasta dapat jadi ASN dan jabatan professor lama mengajar dapat dihargai sebagai portofolio. Inti pokoknya perhatian terhadap kelas jabatan professor.
Kelas jabatan profesor adalah kelas Jabatan di Perguruan Tinggi.Profesor adalah jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi. Kelas jabatan merujuk pada tingkatan atau level dalam jabatan profesor. Misalnya, di beberapa universitas, ada kelas jabatan profesor seperti Profesor Madya, Profesor Riset,
Profesor Utama dan Profesor Emeritus.
Kelas Jabatan di lembaga lain seperti lembaga penelitian atau organisasi profesional, mungkin ada kelas jabatan yang disebut profesor atau kelas jabatan profesor. Kelas jabatan profesor bisa juga merujuk pada suatu kelompok atau kategori orang yang memiliki kualifikasi dan pengalaman tertentu, seperti:
Profesor dalam bidang tertentu (misalnya, Profesor Hukum, Profesor Ekonomi). Profesor di universitas tertentu (misalnya, Profesor di Universitas Indonesia). Untuk mendapatkan jawaban yang lebih spesifik, mohon berikan konteks yang lebih jelas.
KINERJA DAN ANGKA KREDIT DOSEN
Kinerja dosen dan angka kredit adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya terkait dengan penilaian dan pengembangan profesional dosen.
Kinerja dosen merujuk pada semua aktivitas dan hasil kerja dosen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Aspek yang dinilai kinerja dosen mencakup berbagai aspek, seperti Pengajaran kualitas pengajaran, metode pembelajaran, evaluasi, dan interaksi dengan mahasiswa. Penelitian produksi karya ilmiah, publikasi, dan partisipasi dalam konferensi. Pengabdian kepada masyarakat kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pelatihan, seminar, dan konsultasi. Kepemimpinan dan manajemen, peran dalam organisasi, kepemimpinan, dan pengelolaan program studi.
Penilaian kinerja dosen bertujuan untuk:
mengetahui capaian dan kekurangan dosen. Memberikan umpan balik dan bimbingan untuk pengembangan profesional. Membuat keputusan terkait promosi, kenaikan pangkat, dan penghargaan.
Angka kredit adalah sistem poin yang diberikan kepada dosen berdasarkan aktivitas dan hasil kerja yang telah dicapai.
Tujuan sistem angka kredit bertujuan untuk membuat standar penilaian yang objektif dan terukur. Memudahkan proses promosi dan kenaikan pangkat dosen.
Memastikan bahwa dosen memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatannya.
Angka kredit diperoleh melalui pengajaran yaitu jumlah jam mengajar, jenis mata kuliah, dan tingkat kesulitan. Penelitian jumlah publikasi, jenis publikasi, dan kualitas penelitian.Pengabdian kepada masyarakat jenis dan skala kegiatan pengabdian.Kepemimpinan dan manajemen, jabatan dan peran dalam organisasi.
Perbedaan Kinerja Dosen dan Angka Kredit.
Kinerja dosen adalah penilaian menyeluruh terhadap semua aspek pekerjaan dosen, sedangkan angka kredit adalah sistem poin yang diberikan berdasarkan aktivitas dan hasil kerja tertentu.
Kinerja dosen lebih kualitatif dan subjektif, sedangkan angka kredit lebih kuantitatif dan objektif. Kinerja dosen digunakan untuk mengembangkan profesionalisme dosen, sedangkan angka kredit digunakan untuk menilai kelayakan dosen untuk promosi dan kenaikan pangkat.
Kinerja dosen dan angka kredit adalah dua hal yang saling terkait, tetapi memiliki tujuan dan fokus yang berbeda. Kinerja dosen memberikan gambaran menyeluruh tentang profesionalisme dosen, sedangkan angka kredit memberikan penilaian objektif berdasarkan aktivitas dan hasil kerja yang terukur.
Nasib dan masa depan dosen termasuk Professor secara regulatif sudah baik dan jaminan yang baik. Namun pimpinan kampus masih banyak yang terikat dengan budaya feodal. Akibatnya produktivitas dosen guru besar terbatas karena disibukkan tugas administratif. Semoga senat dapat memberikan masukkan. @luminorhotel fgdsenatptkin17-1924.