IBMC Segera Lahirkan Mediator Profesional

Imam Bonjol Mediation Centre (IBMC) Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang berkerjasama dengan Fatahillah Mediation Centre (FMC) UIN Syarif Hidayatullkah Jakarta, menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat dari Mahkamah Agung RI, di Hotel Hayam Wuruk Padang, antara tanggal 20 s.d 23/9).

Ketua umum IBMC yang juga ketua panitia Pelaksana Dr. Yusnita Eva, S.Ag, M.Hum menyebutkan bahwa dasar terselenggaranya Diklat Mediator adalah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. “Kita bersyukur karena mendapat kepercayaan sebagai tuan rumah diklat kali ini. Sedikitnya, 16 orang dari Sumbar, Riau dan Sumut. Sedangkan naras umber yang terlibat dalam diklat ini sebanyak sembilan orang, terdiri dari Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, yakni Dr. H. Yasardin, SH, M.Hum.

Yasardin dalam materinya menjelaskan bahwa diperlukan standar kompetensi bagi seorang mediator di Pengadilan dengan menerapkan aturan dasar dalam proses mediasi. Menjelaskan dasar hukum mediasi di pengadilan dan praktik penerapan dalam proses mediasi. Mediator juga harus punya kemampuan menjelaskan tata kelola mediasi dan administrasi mediasi. Dan yang tidak kalah pentingnya lagi, perlu diterapkan aturan-aturan dasar selama proses mediasi seperti menunjukkan ketidakberpihakan dan sifat sukarela dalam memediasi sebuah perkara di luar pengadilan.

Ditambahkannya, arah pengaturan (legal policy), berpedoman kepada dua hal pokok, pertama menjadikan mediasi sebagai pilihan penyelesaian sengketa yang terjadi dan dialami oleh pasangan suami istri dalam berbagai hal, seperti kasus ancama perceraian dan sengketa ekonomi dan warisan. Kedua, mendorong secara efektifitas pelaksanaan mediasi di pengadilan dengan regulasi yang ada diperadilan umum, agama,’’katanya.

Sebelumnya Dekan Fakultas Syari’ah Dr. Ikhwan, SH, M.Ag, yang juga peserta dalam diklat Mediator Bersertifikat, mengatakan bahwa pada prinsipnya kita akan melahirkan mediasi baru dan professional di bidangnya masing-masing. Hal ini juga sejalan dengan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Kerjasama antara Fatahillah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan IMBC Fakultas Syari’ah Padang, dan sudah terjalin ini diharapkan punya kontribusi positif bagi penanganan masalah penyelesian sengketa dengan mewujudkan perdamain bagi pasangan suami istri yang terancam bubar perkawinannya. Kita juga menyadari sepenuhnya kalau tumpukan perkara di beberapa pengadilan Agama khususnya, kiranya mampu diminimalisir oleh pihak mediator yang ada di Fakultas Syariah khususnya. Apalagi kita sudah punya empat orang mediator di UIN IB Padang saat ini, seperti Dr. Yusnita Eva, S.Ag, M.Hum, Dr. Azhariah Khalida, M.Ag, Dra. Nailul Rahmi, M.Ag serta Dr. Ridha Mulyani, SH, M.H. Maka ke depan akan lahir lagi mediator baru setelah diklat ini di gelar. Insya Allah terwujud,”sebut Ikhwan optimis.

Rektor UIN IB Padang diwakili Warek Bidang Akademik & Kelembagaan Dr. Yasrul Huda, M.A, dihadapan para peserta diklat dan narasumber dari Fatahillah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyebutkan, bahwa kegiatan ini disambut baik dan layak diberikan apresiasi. “Dukungan positif ini layak saya sampaikan kepada Fakultas Syari’ah. Kegiatan ini memang dilaksanakan oleh Fakultas Syari’ah tapi Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah bagi Rektor,’’katanya.

Narasumber lainnya seperti Fitriyani Zein membahas tentang mediasi dan membuka mediasi. Mediator saat melakukan mediasi harus cekatan dan memberikan kepercayaan penuh kepada orang yang akan dimediasi dan apakah para pihak merasa aman dan nyaman serta apa strategi mediator untuk menyeimbangkan kekuasaan dan merespon para pihak. Tekhnik yang digunakan adalah berupa keterampilan pengorganisasian perundingan, keterampilan perundingan, mempunyai keterampilan dalam memfasilitasi serta keterampilan dalam berkomunikasi,’’jelasnya.

Sedangkan Afwan Faizin, menjelaskan tentang mediator yang praktis serta strategis untuk mengatasi konflik dengan para pihak. Hal senada juga diperkuat dengan bagaimana strategis Menyusun kesepakatan dengan beranjak dari beberapa kasus yang di lakukan oleh Dr. Azhariah Khalida di Pengadilan Agama Padang Kelas IA. Serta beberapa kasus yang mampu di mediasi oleh Dr. Ridha Mulyani yang terkait dengan kode etik seorang mediator dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pengadilan Agama dan di luar pengadilan.

Ali Mansur, M.A, CM, dan Dr. Alfitra yang juga narasumber dalam diklat kali ini lebih banyak penekanannya kepada bagaimana seorang mediator melakukan analisis konflik dari para pihak yang bersengketa untuk menjadi penengah dan memfasilitasi demi perdamaian. Ali Mansur lebih banyak menyajikan materi dengan informasi bahwa seorang mediator itu harus bersertifikat. Karena ini menjadi sebuah dasar kita untuk menimbulkan kepercayaan dan standar bagi kita dalam memediasi orang dengan sejumlah perkara,’’katanya.

Nailul Rahmi, CM sebagai mediator yang sudah bersertifikat dari Mahkamah Agung menjelaskan beberapa tekhnik tentang bagaimana cara menyeimbangkan kekuatan dalam mencari keseimbangan dalam menyelesaikan sengketa. Misalnya ada pihak yang lebih tinggi disbanding dengan seorang masyarakat bawah. Ini perlu dipelajari pemahaman tentang mencari keseimbangan,’’jelasnya.

Sedangkan Yusnita Eva, CM, menyebutkan bagaimana mengidentifikasi masalah dan Menyusun agenda dalam melakukan mediasi dari para pihak yang terlibat sengketa. “Pengalaman saya, di Pengadilan Agama Padang, banyak yang bisa didamaikan dan ini semua memberikan kepuasan bathin. Sementara juga ada yang tidak bisa di selesaikan karena kasusnya sudah sangat rumit. Akhirnya kasus ini di serahkan kepada Pengadilan Agama sebagai pihak yang mampu menyelesaikannya,’’terang Yusnita Eva.

About Author