
Oleh: Nurhayati, S.E
Berdirinya Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang adalah sebuah perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang yang berasal dari cabang Fakultas Tarbiyah IAIN Sharif Hidayatullah Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 92 Tahun 1963. Tiga tahun kemudian, tepatnya tanggal 29 November 1966, IAIN Imam Bonjol Padang resmi berdiri berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 77 Tahun 1966 tanggal 21 November 1966 dan diresmikan oleh Menteri Agama Prof. K.H. Syaifuddin Zuhri.
Pada awal berdirinya, IAIN Imam Bonjol Padang memiliki 4 Fakultas dan 5 Jurusan. Namun, perjalanan waktu membawa perkembangan signifikan. Sepanjang tahun 1968-1970, UIN Imam Bonjol Padang mengalami pertumbuhan, ditandai dengan penambahan satu fakultas dan tiga cabang fakultas. Kebijakan sentralisasi pada tahun 1973-1977 mengharuskan semua fakultas daerah dikonsolidasikan di Padang, dan menghapus Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin cabang Padang Sidempuan.
Pada tahun 1978, UIN Imam Bonjol Padang telah memiliki 5 fakultas di Padang dan 2 fakultas cabang di Bukittinggi dan Batusangkar dengan total 14 jurusan. Saat ini, setelah bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, UIN memiliki 6 Fakultas dengan 25 Jurusan/program studi yang beragam. Ini mencakup Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Fakultas Syariah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Selain jenjang S1, pada tahun 1994, Pascasarjana (S2) didirikan, dan kemudian Program Doktor (S3) juga ditambahkan. Saat ini, UIN Imam Bonjol Padang memiliki program studi pascasarjana yang mencakup berbagai bidang studi.
Dengan lingkup yang begitu luas, peningkatan kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI) menjadi sebuah keharusan untuk mencapai tujuan UIN Imam Bonjol Padang. Peran SPI dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di UIN Imam Bonjol Padang adalah memastikan bahwa semua kegiatan non-akademik berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), SPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab terhadap Pimpinan PTKN, yang merupakan mata dan telinga rektor dalam mengawasi operasional kampus UIN Imam Bonjol Padang.
Fungsi dan tugas SPI UIN Imam Bonjol Padang
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengawasan Internal adalah seluruh Proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Pada tahun 2015 IAIN Imam Bonjol Padang menjadi Badan Layanan Umum dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 386/KMK .05 /2015 tanggal 06 Maret 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pada tahun 2016 Terbentuklah Satuan Pengawasan Pada 26 Februari 2016 yang di ketuai oleh Bapak Tony Iswadi, SE.MM.AK .
Kemudian pada tanggal 25 April 2016 ditahun yang sama Ketua SPI di jabat oleh Bapak Welhendra, SE.MM.AK selama 3 ( tiga ) sampai tahun 31 Desember 2018 dan pada 2 Januari 2019 Satuaan Pengawas Internal UIN imam Bonjol Padang di ketuai oleh Bapak Tony Iswadi, SE.MM. kemudian pada tahun 2022 Satuan pengawan internal dijabat oleh ibu Afifah SE, MM Pada saat ini Satuan Pengawasan Internal ( SPI ) UIN Imam Bonjol Padang di pimpin oleh Bapak Welhendra, SE MM, AK.
Dari mulai berdirinya SPI sampai dengan bulan September 2023, SPI UIN Imam Bonjol Padang masih belum terasa dampak keberadaannya dan masih dianggap tidak terlalu menjadi perhatian khusus bagi kampus, hal tersebut mengharuskan SPI pada awal tahun 2022 hanya terdiri dari tiga orang dan satu kepala SPI, yang juga disertai dengan anggaran yang sangat minim. Selain itu, tantangan yang dihadapi SPI dalam mengumpulkan data dan dokumen sering menjadi kendala yang menyukitkan dikarenakan masih banyak yang belum memahami terkait lingkup kerja tugas dan fungsi dari SPI tersebut.
Namun setelah UIN Imam Bonjol Padang menjadi salah satu pilot proyek Irjen tujuh PTKN yang terpilih dan dilakukan pemetaan dengan publikasi yang cukup gencar dan ditandatanganinya komitmen rektor dengan Inspektorat Jenderal pada tanggal 13 Oktober 2023 di hotel 010 Jakarta barulah SPI menjadi pusat perhatian.
Langkah Penguatan kapabilitas SPI
Dalam peningkatan pengetahuan anggota SPI UIN Imam Bonjol Padang yang masih tergolong baru semua dan masih meraba raba apa yang harus di kerjakan dan bagaimana melaksanakan perkerjaan SPI itu masih bingung penulis bersukur UIN Imam Bonjol Padang mendapatkan pendampingan dari irjen selama 12 hari yang membuka cakrawala kami dan menambah pengetahuan kami dalam melaksanakan tugas sebagai Satuan Pengawas Internal di UIN Imam Bonjol Padang.
Untuk meningkatkan kinerja SPI UIN Imam Bonjol Padang perlu menerima investasi yang signifikan dalam bentuk anggaran, Pembelian Perangkat lunakaudit yang modern dan tehnologi yang dapat membantu dalam pengumpulan data dan analisis
Dalam meningkatkan kapabilitasnya SPI UIN imam Bonjol Padang perlu menjalin kerjasama dengan pihak luar seperti dengan Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan ( BPKP ) kerjasama ini kemungkinan pertukaran informasi dan peningkatan kualitas Audit, dan dapat memperkuat independensi SPI.
Teknologi merupakan suatu hal yang penting dalam menujang suatu keberhasilan SPI dalam peningkatan kapabilitasnya. Dengan perangkat lunak terkini memudahkan pengumpulan data, analisis, laporan hasil audit dengan lebih efisien, dalam hal mengurangi resiko kesalahan dan meningkatkan akurasi.
Peningkatan kapabilitas SPI UIN Imam Bonjol Padang merupakan langkah yang sangat signifikan dalam rangka memberikan keyakinan dalam Laporan Keuangan dan melaksanakan operasional kampus yang memadai. Dengan peningkatan pengetahuan, sumber daya, kerjasama, dan teknologi, satuan pengawas internal menjadi lebih efisien dan efektif. Sehingga dapat meningkatkan integritas dan transparansi lembaga, yang menguntungkan seluruh komunitas akademika UIN Imam Bonjol Padang.
Dengan semangat perubahan yang terus-menerus, UIN Imam Bonjol Padang dan SPI-nya dapat melihat masa depan dengan penuh optimisme. Semua upaya yang telah dilakukan tidak hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang. Dengan integritas dan transparansi sebagai panduan, UIN Imam Bonjil dan SPI dapat bersama-sama membangun fondasi yang kuat untuk memastikan keberlanjutan dan keunggulan lembaga
Semua ini, pada akhirnya akan dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh akademika, yang dapat melihat masa depan kampus dengan keyakinan yang lebih kuat dan harapan yang lebih besar. Dengan SPI yang terus berkembang dan bertransformasi, UIN Imam Bonjol Padang siap untuk mengukuhkan masa depan yang lebih cerah.