Jakarta, 15 Desember 2025 — Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI). Capaian ini menjadi penghargaan perdana bagi UIN Imam Bonjol Padang dalam kategori tertinggi keterbukaan informasi publik tingkat nasional.
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 11/KEP/KIP/XII/2025, UIN Imam Bonjol Padang memperoleh nilai 91,94 dan resmi masuk dalam kualifikasi Informatif. Penilaian ini menunjukkan komitmen kuat UIN Imam Bonjol Padang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan tersebut diserahkan pada Senin (15/12) di Jakarta dan diterima langsung oleh Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Hj. Martin Kustati, M.Pd. Dalam keterangannya, Rektor menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja bersama seluruh sivitas akademika UIN Imam Bonjol Padang.

“Penghargaan ini bukan hanya milik pimpinan atau PPID, tetapi berkat kolaborasi seluruh sivitas akademika UIN Imam Bonjol Padang yang memiliki komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Rektor.
Sebelum penyerahan penghargaan, kegiatan diawali dengan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Rospita Vicy Paulin, S.T., memaparkan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) badan publik merupakan wujud nyata implementasi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Ia juga menyampaikan adanya peningkatan partisipasi badan publik dalam pelaksanaan E-Monev. Pada tahun 2024, jumlah badan publik yang mengikuti monev tercatat sebanyak 363, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 387 badan publik, atau mengalami kenaikan sekitar 11 persen. Dari hasil monev tersebut, tercatat 197 badan publik berhasil meraih kategori Informatif.
Kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 secara resmi dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh badan publik atas komitmen dan keseriusannya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Dengan diraihnya predikat Badan Publik Informatif ini, UIN Imam Bonjol Padang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik, meningkatkan kualitas layanan informasi yang terbuka, cepat, dan akurat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi keagamaan.